Syarat pembuatan KIA terbagi menjadi dua, bagi anak berusia di bawah 5 tahun memerlukan persyaratan seperti fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga (KK) orangtua/wali, serta KTP asli orangtua/wali. Sedangkan bagi anak usia di atas 5 tahun mengikuti persyaratan di atas ditambah dengan pas foto anak berukuran 2×3 sebanyak 3 lembar.
Agar setelah KIA telah dicetak, pihak Disdukcapil dapat segera menghubungi pemohon. Baca juga: Disdukcapil Anambas Jemput Bola ke Sekolah, Layani Kartu Identitas Anak dari Siswa TK "Mengurus KIA secara online yakni melakukan pendaftaran, mengisi data, menunggu diverifikasi dan mengambil KIA di tempat pelayanan," ujarnya, Rabu (24/11/2021). Naik 1,38 Persen, Penjabat Gubernur Tetapkan UMP Aceh Rp3.460.672. 21 Nov 2023 01.06.05 GMT-8. Berita Terbaru. Aceh Berkomitmen untuk Cegah Stunting. 20 Nov 2023 10.40.16 GMT-8. Berita Terbaru. ASN Pemerintah Aceh Harus Menjaga Netralitas Jangan Golput. Cara, Syarat, dan Biaya Mengurus Akta Kelahiran Baru. y3m8aeS.